Efek Jera Hukum Potong Tangan
Salah satu surat Al Qur’an yaitu surah Al Maidah ayat ke 38 mengatakan “Laki – laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi Maha Bijaksana”. Mulai diterapkan 14 abad yang lalu, memang nampaknya hukum ini kejam, sehingga banyak orang mempersepsikan Islam sebagai agama yang sadis. Tetapi sebenarnya tidak demikian.
Menurut Zakir Naik, seorang ustad asal India, saat kunjungannya ke Arab Saudi ia tidak pernah berjumpa orang yang tangannya telah dipotong dan berpendapat ternyata jarang sekali orang yang tangannya dipotong. Ini disebabkan oleh seseorang akan berpikir ratusan kali sebelum melakukan pencurian. Di sinilah letaknya efek jera hukum potong tangan. Arab Saudi memiliki tingkat pencurian dan perampokan terendah di dunia. Sedangkan negara yang tidak menerapkannya seperti Amerika Serikat memiliki tingkat pencurian dan perampokan yang tergolong sangat tinggi di tingkat dunia. Jika zakat dan hukum potong tangan diterapkan, niscaya tingkat pencurian akan menurun drastis.
Hampir semua agama besar di dunia mengatakan kita tidak boleh mencuri, tetapi hanya Islam yang menunjukkan jalan untuk mencapai keadaan di mana orang tidak akan mencuri. Ditambah jika semua orang kaya membayar zakat, kemiskinan akan terhapus dari dunia dan tidak ada orang yang mati kelaparan.
Mohon dukungannya melalui: https://trakteer.id/aldyuris
Komentar
Posting Komentar