Membayar Zakat Sebagai Tiket ke Surga

 Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat dalam bahasa Arab berarti menyucikan jiwa dengan memberikan bentuk sedekah kepada umat Islam yang membutuhkan. Ini untuk mengingatkan bahwa hakikatnya harta adalah milik Allah. Seorang mukmin membayar 2,5 % dari penghasilan atau harta yang dimilikinya kepada yang membutuhkan. Membayar zakat tidak diwajibkan kepada orang yang benar – benar tidak punya harta untuk berzakat. Orang yang membayar zakat akan dilipatgandakan pahalanya. Zakat merupakan wujud keadilan sosial, pemberdayaan anggota masyarakat lain, pengentasan kemiskinan, dan sebagainya.

Surah dan ayat pertama tentang zakat adalah:

1.       Surat Al Baqarah ayat 43 yang artinya:

“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”

 

2.       Surat Al Baqarah ayat 276 yang artinya:

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”

Arti riba dalam hal ini adalah mengambil sesuatu atau menambah sesuatu dari jumlah yang sebenarnya, seperti rentenir.

 

3.       Surat At Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

 

4.       Surat Ar Rum ayat 39:

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang – orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

Dapat diartikan bahwa riba tidak bernilai apa – apa, dibandingkan dengan zakat  yang senantiasa mengalirkan pahala.

8 golongan yang berhak menerima zakat adalah orang:

1.   Fakir, yaitu orang yang mempunyai harta tetapi sangat kekurangan dan sangat tidak cukup untuk hidup sehari - hari. Orang – orang ini tidak memiliki penghasilan.

2.       Miskin, yaitu orang yang memiliki harta yang hanya cukup untuk makan saja.

3.       Riqab, budak, atau hamba sahaya.

4.       Gharim, atau orang yang tengah terlilit hutang dan dalam keadaan kekurangan atau miskin.

5.       Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam. Pemberian zakat ke mualaf bertujuan untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk Islam.

6.       Fisabilillah, yaitu orang yang kegiatan utamanya adalah berjuang di jalan Allah dan menegakkan Islam, seperti pendakwah, guru, tenaga medis, pengurus panti asuhan, dan sebagainya.

7.       Ibnu sabil, atau orang yang sedang dalam perjalanan dan sudah kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanannya.

8.       Amil zakat, atau orang yang bertugas untuk mengumpulkan zakat.


Mohon dukungannya melalui: https://trakteer.id/aldyuris


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sembuh Karena Al Qur’an

Keikhlasan Dalam Al Qur'an

Bersih Bagian Dari Iman