Riba Merugikan Yang Berhutang
Sudah tidak asing lagi riba dilarang dalam Islam. Riba berarti kelebihan atau tambahan. Dalam arti lain, riba adalah melebihkan jumlah uang pinjaman berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok. Salah satu alasan mengapa praktek riba diharamkan adalah karena riba sangat merugikan salah satu pihak, yaitu pihak yang berhutang atau peminjam. Mengenai bekerja di bank, ternyata tidak halal bagi seorang muslim bekerja di bank yang berurusan dengan riba, sebab itu termasuk membantu mereka melakukan transaksi berbasis riba dengan satu atau lain cara, dengan menuliskannya, menyaksikannya menjaga banknya, dan sebagainya. Namun, nampaknya masih banyak orang yang kurang memahami mengapak riba dilarang dalam Islam.
Allah secara tegas melarang siapa pun untuk memakan harta riba. Beberapa surat dan ayat Al Qur’an mengenai riba adalah sebagai berikut:
Surat Ar Rum ayat 39, yang berarti:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar di bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang – orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
Surat Al Baqarah ayat 278 - 280, yang berarti:
“Hai orang – orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang – orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul – Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang – orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Surat Ali Imran ayat 130, yang berarti:
“Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Surat An – Nisa ayat 160 – 161, yang berarti:
“Maka disebabkan kedhaliman orang Yahudi, maka kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik – baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka. Dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Dan Kami telah menjadikan untuk orang – orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
Surat Al Baqarah ayat 276, yang berarti:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”
Mohon dukungannya melalui: https://trakteer.id/aldyuris
Komentar
Posting Komentar