Perintah Menutup Aurat
Menutup aurat adalah perintah Allah kepada manusia agar kemuliaannya di mata masyarakat selalu terjaga dan agar tidak timbul fitnah yang datang dari lawan jenis. Definisi aurat untuk laki – laki adalah antara pusar atau pinggang dengan kedua lututnya. Sedangkan untuk perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya. Salah satu ayat Al Qur’an tentang aurat wanita adalah:
Surat Al Ahzab ayat 59, yang artinya:
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri – istrimu, anak – anak perempuanmu dan istri – istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Tujuan dari ayat ini adalah untuk menjaga kehormatan dan keselamatan diri para wanita saat beraktivitas. Jilbab bukan simbol keterbelakangan, kelemahan, atau kekalahan kaum wanita terhadap suatu kelompok.
Surat Al Qur’an lain yang membahas penutupan aurat adalah Surat Al A’raf ayat 26 yang artinya:
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda – tanda kekuasaan Allah, mudah – mudahan mereka selalu ingat.”
Perintah ini sudah diberikan sejak Nabi Adam ada dan secara fitrah manusia diperintahkan untuk melakukan hal itu sejak ia ada. Surat An Nur ayat 31 menerangkan bahwa wanita wajib menutupkan kain kerudung sampai ke dadanya. Di samping itu hanya orang – orang tertentu yang dapat melihat perhiasannya, seperti suaminya, kedua orang tuanya, dan saudara kandungnya.
Mohon dukungannya melalui: https://trakteer.id/aldyuris
Komentar
Posting Komentar